adm_gkicawang@yahoo.com

(021) 8197611

Formulir Pemberkatan Nikah

Persyaratan Pernikahan

Bagi Anggota Jemaat GKI Cawang yang akan melangsungkan pemberkatan dan peneguhan pernikahan di GKI Cawang maupun di gereja lain dimohon untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini:

  1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  2. Sebagai pembekalan bagi calon yang akan menikah maka setiap pasangan telah lebih dulu mengikuti Pembinaan Pranikah, baik yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Cawang, Majelis Klasis Jakarta Selatan maupun Klasis-klasis lain. Bina Pranikah tersebut juga terbuka bagi peserta yang berasal dari gereja lain.
  3. Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan mengisi formulir dan melampirkan foto copy surat baptis dan sidi, foto copy sertifikat pembinaan pranikah, surat pengantar bila calon dari gereja lain, pasfoto berdampingan ukuran 4 x 6 (4) lembar.
    Formulir dapat didownload dalam bentuk softcopy di:
    Unduh Formulir
  4. Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui kantor Tata Usaha Gereja dan kedua calon mempelai diundang melakukan percakapan dengan Majelis Jemaat.

Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan/pemberitahuan lebih lanjut, dapat menghubungi:

Pnt. Emma Tampubolon (No. HP. 081301065-5039)

Unduh Formulir

Search

Popular Posts

Categories

Tags