Persyaratan Pernikahan
Bagi Anggota Jemaat GKI Cawang yang akan melangsungkan pemberkatan dan peneguhan pernikahan di GKI Cawang maupun di gereja lain dimohon untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini:
- Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Sebagai pembekalan bagi calon yang akan menikah maka setiap pasangan telah lebih dulu mengikuti Pembinaan Pranikah, baik yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Cawang, Majelis Klasis Jakarta Selatan maupun Klasis-klasis lain. Bina Pranikah tersebut juga terbuka bagi peserta yang berasal dari gereja lain.
- Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan mengisi formulir dan melampirkan foto copy surat baptis dan sidi, foto copy sertifikat pembinaan pranikah, surat pengantar bila calon dari gereja lain, pasfoto berdampingan ukuran 4 x 6 (4) lembar.
Formulir dapat didownload dalam bentuk softcopy di:
Unduh Formulir - Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui kantor Tata Usaha Gereja dan kedua calon mempelai diundang melakukan percakapan dengan Majelis Jemaat.
Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan/pemberitahuan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Pnt. Emma Tampubolon (No. HP. 081301065-5039)



